Selasa, 25 Oktober 2011

JAMINAN KESEHATAN ACEH (JKA)


A.    Pengertian Jaminan Kesehatan Aceh (JKA)
Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang kesehatan.

Pada tahun 2010, program tersebut disetujui oleh legislatif, sehingga gagasan yang memberikan kemudahan berobat gratis dapat dilaksanakan. JKA merupakan sebuah pelayanan jaminan kesehatan atau berobat gratis bagi setiap warga Aceh khususnya keluarga miskin yang tidak ditampung pada jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas).

Selain itu, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan di sektor kesehatan mulai dari RSUD sampai ke Puskesmas, sebagai upaya memberikan pelayanan yang terbaik.

Perusahaan asuransi kesehatan yang akan melaksanakan program JKA APBA 2010 harus sudah punya jaringan luas di berbagai rumah sakit umum daerah di Aceh. Begitu juga RSU yang ditinjuk menerima pasien JKA harus bisa menunjukkan jati diri sebagai RSUD yang telah memiliki sertifikasi standar pelayanan minimum (SPM). “SPM yang di maksud bukan RSU yang memberikan pelayanan standar minimum kepada pasien JKA, tapi RSU yang mampu memberikanan pelayanan standar rumah sakit yang bisa memuaskan pasien yang sesungguhnya.

B.     Pemberlakuan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA)
Penandatanganan kesepakatan penyelenggaraan JKA dilakukan oleh Gubernur Irwandi Yusuf dengan Direktur Utama PT Askes (Persero) I Gede Subawa pada Selasa 1 Juni 2010 di ruang rapat gubernur, di Banda Aceh. Sementara peluncurannya masih menunggu jadwal Presiden SBY.


Gubernur Irwandi yang didampingi Wagub Muhammad Nazar, Wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda serta Kadis Kesehatan Aceh, kepada pers mengatakan dengan program JKA itu masyarakat akan menikmati fasilitas pelayanan kesehatan dasar gratis tanpa dipungut biaya.

Masyarakat tinggal memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga di Aceh, saat hendak berobat, pelayanan kesehatan ini untuk semua jenis penyakit dasar termasuk impotensi, kecuali bedah plastik dan lainnya.

Untuk melaksanakan program JKA ini Pemerintah Aceh menganggarkan dana sebesar Rp. 241 miliar melalui APBA 2010 yang ditempatkan di PT Bank BPD Aceh. Dana ini untuk masa enam bulan, kalau misalnya tidak habis digunakan akan dikembalikan dan digunakan untuk tahun depan.

Dirut PT Askes (Persero) I Gede Subawa pada kesempatan itu mengatakan program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat semesta di Aceh ini yang pertama di Indonesia.

Dalam penanganan program JKA ini, akan dibentuk dua tim, yakni tim pengawasan dan tim koordinasi sampai ke kecamatan untuk memvalidasi data.

C.    Tujuan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA)
Misi dan tujuan JKA bukan mengejar jumlah untuk dilayani tapi kualitasnya. Dalam pemilihan asuransi yang akan menangani program ini harus mampu melaksanakan kewajiban dalam pelaksanaan JKA. Tujuannya agar rakyat miskin yang mendapat kartu program JKA ini jika berobat ke Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di 23 Kabupaten/Kota serta RSU Zainal Abidin di Banda Aceh, mendapat pelayanan medis yang maksimal.

Untuk memaksimalkan pelayanan asuransi kesehatan bagi masyarakat yang tertanggung dalam JKA, Dinas Kesehatan Aceh, akan membentuk tim pemantau kinerja dokter di setiap rumah sakit dan puskesmas. Tim pemantau ini perlu dibentuk untuk merespon setiap keluhan masyarakat, jika mereka tidak memperoleh pelayanan kesehatan yang maksimal ketika berobat di puskesmas ataupun di rumah sakit. Tim pemantau kinerja para medis tersebut akan dibentuk di setiap kabupaten/kota yang ada di Aceh. Tim yang akan bergerak cepat itu nantinya, juga diharapkan sesegera mungkin menindak lanjuti setiap keluhan pasien terhadap pelayanan kesehatan. Dengan demikian, imej buruk terhadap pelayanan kesehatan di tengah masyarakat akan terhapus. Sedangkan untuk meningkatkan kesejahteraan para dokter yang bertugas melayani kesehatan masyarakat itu, juga disediakan finansial yang cukup disesuaikan dengan jumlah penduduk dalam suatu daerah.

D. Anggaran Jaminan Kesehatan Aceh (JKA)
Anggaran untuk program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang diusul Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dalam RAPBA 2010 nilainya mencapai Rp 550 miliar. Pagu dana JKA itu telah menyedot 70 persen anggaran untuk bidang kesehatan Aceh yang pada tahun ini dialokasikan Rp 776,9 miliar.

Karena anggaran yang disedot sangat besar, maka sudah sepantasnya, Pokja Badan Anggaran DPRA perlu mengkaji program tersebut lebih mendalam lagi. Program JKA telah diwacanakan mulai tahun 2008 lalu. Saat itu DPRA belum menyetujuinya karena data sasaran dari program tersebut belum bisa diperlihatkan Dinas Kesehatan Aceh, sehingga pelaksanaan programnya ditunda dan kembali diusulkan pada tahun 2009.

Nilai jaminan asuransi JKA mencapai Rp 16.000/orang. Nilai ini, di atas nilai pertangungan asuransi Jamkesmas dari Depkes hanya sebesar Rp 12.000/orang. Tujuan dari peningkatan nilai asuransi JKA di atas Jamkesmas tersebut, supaya masyarakat Aceh yang berobat Puskesmas atau RSUD Kabupaten/Kota Banda Aceh mendapat pelayanan kesehatan gratis yang baik.

Kepala Dinas Kesehatan Aceh, menjelaskan bahwa dana program JKA ini juga akan digunakan untuk menambah yang kurang dari layanan Jamkesmas sehingga layanan kesehatan yang diberikan akan menjadi lebih baik lagi.

E.     Pasal Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) 
              Dalam amandemen UUD 1945  Pasal 28 H Ayat 1 berbunyi: setiap penduduk berhak atas pelayanan kesehatan. Sementara pada Pasal 34 ayat 3 berbunyi: negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan yang layak. Sedang penegasan tentang jaminan sosial terdapat pada Pasal 28 H ayat 3 yang  berbunyi: Setiap penduduk berhak atas jaminan sosial.

Sumber : Dinas Kesehatan Aceh


1 komentar:

  1. #BerobatKePenang #MedicalTourism
    AV-Fistula Surgery (Consultant General & Vascular Surgeon) MYR 3,400.00

    #PenginapanGratis
    #Jemput-AntarGratis

    Visit www.kpjpenang.com

    Kontak Pak Amar 081377104538 atau Pak Iqbal +01126557258 (BBM 58ACFAEC)

    BalasHapus