Selasa, 25 Oktober 2011

PANDANGAN BAYI KLONING MENURUT AJARAN ISLAM DAN MENURUT KESEHATAN


 Pengertian Bayi Kloning
Bayi Kloning adalah keturunan derngan kode genetik yang sama dengan induknya, pada manusia kloning dilakukan dengan mempersiapkan sel telur yang sudah di ambil intinya lalu disatukan dengan sel somatic dari suatu organ tubuh, kemudian hasilnya ditanamkan dalam rahim seperti halnya pada bayi tabung.

Dengan metode semacam itu, kloning manusia dilaksanakan dengan cara mengambil inti sel dari tubuh seseorang, lalu dimasukkan ke dalam sel telur yang diambil dari seorang perempuan. Lalu dengan bantuan cairan kimiawi khusus dan kejutan arus listrik, inti sel digabungkan dengan sel telur. Setelah proses penggabungan ini terjadi, sel telur yang telah bercampur dengan inti sel tersebut ditransfer ke dalam rahim seorang perempuan, agar dapat memperbanyak diri, berkembang, berdiferensiasi, dan berubah menjadi janin sempurna. Setelah itu keturunan yang dihasilkan dapat dilahirkan secara alami. Keturunan ini akan berkode genetik sama dengan induknya, yakni orang yang menjadi sumber inti sel tubuh yang telah ditanamkan pada sel telur perempuan.

Jenis-jenis dan Tujuan Kloning
1.      cloning embrio
Cloning embrio betujuan membuat kembar dua, tiga, dan seterusnya dari sebuah zigot.

2.      cloning biomedik (terapetik)
Cloning biomedik (terapetik) bertujuan untuk keperluan penelitian pengobatan penyakit yang hingga kini sulit disembuhkan, seperti Alzheimer, parkinson, DM (Diabetes Mellitus), Infrak Jantung, Kanker darah, stroke, dan sebagainya.


3.      cloning reproduksi.
Tujuan dilakukannya cloning reproduksi adalah untuk mendapatkan anak klon dari orang yang diklon, memproduksi sejumlah individu yang secara genetik identik. Metodenya, dapat dilakukan melalui proses seksual dengan fertilisasi in vitro dan aseksual dengan menggunakan sel somatis sebagai sumber gen. Pada cloning seksual, secara teknis langkah awal yang dilakukan adalah fertilisasi in vitro. Setelah embrio terbentuk dan berkembang mencapai empat sampai delapan sel segera dilakukan splitting (pemotongan dengan teknik mikromanipulasi) menjadi dua atau empat bagian. Bagian-bagian embrio ini dapat ditumbuhkan kembali dalam inkubator hingga berkembang menjadi embrio normal yang memiliki genetik sama. Setelah mencapai fase blastosis, embrio tersebut ditransfer kembali ke dalam rahim ibu sampai umur sembilan bulan. Berbeda dengan cloning seksual, pada cloning aseksual fertilisasi tidak dilakukan menggunakan sperma, melainkan hanya sebuah sel telur terfertilisasi semu yang dikeluarkan pronukleusnya dan sel somatis. Karenanya, bila pada cloning seksual genetik anak berasal dari kedua orang tuanya, maka pada cloning aseksual genetik anak sama dengan genetik penyumbang sel somatis.

Hukum Kloning Reproduksi Manusia Menurut Ajaran Islam Dan Kesehatan

Cloning pada manusia termasuk isu besar, namun respon dari ulama Indonesia melalui ijtihād jamā'i maupun individual belum cukup representatif. Fatwa terhadap cloning, antara lain, datang dari Bahtsul Masail yang diberikan sangat singkat dan belum tuntas, sehingga diperlukan fatwa lanjutan. Fatwa yang cukup memadai datang dari MUI (2000). Belumnya lembaga fatwa yang lain menetapkan hukumnya, diduga karena hal tersebut belum terjadi dan kemungkinan terjadinya masih sangat jauh sehingga dianggap tidak mendesak, atau karena 'illat hukum cloning manusia sangat jelas sehingga tidak perlu ditetapkan hukumnya secara khusus, dapat dikiyaskan kepada hukum inseminasi buatan atau bayi tabung. Memproduksi atau melipatgandakan anak manusia melalui proses cloning akan meniadakan berbagai pelaksanaan hukum Islam, seperti tentang perkawinan, nasab, nafkah, hak dan kewajiban antara orang tua dan anak, waris, perawatan anak, hubungan kemahraman, dan lain-lain.

Dilihat dari segi teknis dan dampak hukum yang ditimbulkannya, cloning embrio dapat disamakan dengan bayi tabung. Karena itu, jika batas-batas diperkenankannya bayi tabung, seperti asal pemilik ovum, sperma, dan rahim terpenuhi, tanpa melibatkan pihak ketiga (donor atau sewa rahim), dan dilaksanakan ketika suami-isteri tersebut masih terikat pernikahan maka hukumnya boleh. Dengan begitu, anak kembar yang dilahirkan akan berstatus sebagai anak sah pasangan tersebut.

Hukum cloning, dilihat dari teknis dan dampaknya dapat dipersamakan dengan  inseminasi buatan atau bayi tabung, Ulama sepakat bahwa setiap upaya mereproduksi manusia yang berdampak dapat merancukan nasab atau hubungan kekeluargaan, lebih-lebih kalau kontribusi  ayah tak ada dalam cloning ini, maka hukumnya lebih haram. Dari dampak teringan tingkat kerancuannya pada praktik inseminasi buatan dan bayi tabung adalah praktik penitipan zigot yang berasal dari pasangan poligamis di rahim isterinya yang lain hukumnya haram, apalagi cloning manusia yang lebih merancukan hubungan nasab dan kekeluargaan. Kerancuan nasab yang ditimbulkan dari cloning reproduksi manusia yang teringan, meskipun sel tubuh diambil dari suaminya, tetap menghadirkan persoalan rumit, yaitu menyangkut status anaknya kelak, sebagai anak kandung pasangan suami-isteri tersebut atau 'kembaran terlambat' dari suaminya, atau dia tidak berayah, mengingat sifat genetiknya 100 % sama dengan suaminya. Jika demikian, maka anak tersebut lebih tepat disebut sebagai kembaran dari pemberi sel. Jika sebagai kembaran atau duplikat terlambat suaminya, bagaimana hubungannya dengan wanita itu dan keturunannya serta anggota keluarganya yang lain. Apalagi jika cloning diambil dari pasangan yang tidak terikat pernikahan yang sah, atau anak klon yang berasal dari sel telur seorang wanita dengan sel dewasa wanita itu sendiri atau dengan wanita lain, maka tingkat kerancuannya lebih rumit. Tidak berasal dari mani (sperma). Di samping itu, yang masih diperdebatkan mengenai usia anak klon, dugaan terkuat menyatakan akan sama dengan usia dari pemberi sel.

Bahtsul Masail pada Munas NU (Lombok Tengah, 17-20 Nopember 1997) menyepakati tentang hukum cloning gen pada manusia hukumnya haram. Alasannya, proses tanasul (berketurunan) harus melalui pernikahan secara syar'i, Bisa mengakibatkan kerancuan nasab,dan penanamannya kembali ke dalam rahim tidak dapat dilakukan tanpa melihat aurat besar.

Fatwa yang sama diputuskan oleh MUI, pada Munas VI (25-29 Juli 2000) menetapkan hukum cloning terhadap manusia, dengan cara bagaimana pun yang berakibat pada pelipatgandaan manusia hukumnya adalah haram. Bahkan, dalam fatwa MUI tersebut mewajibkan kepada semua pihak yang terkait untuk tidak melakukan atau mengizinkan eksperimen atau praktik cloning terhadap manusia.

Ulama dari sejumlah lembaga fatwa di dunia Islam juga mengharamkan cloning manusia, antara lain, Akademi Fikih Islam Liga Dunia Muslim dalam pertemuannya yang ke-10 di Jeddah pada tahun 1997 yang menetapkan bahwa: ”Cloning manusia, apa pun metode yang digunakan dalam reproduksi manusia itu adalah sesuatu yang tidak Islami dan sepatutnya dilarang keras".


Dampak Bayi Cloning Reproduksi Wanita
Meski cloning reproduksi manusia ada manfaatnya bagi manusia, misalnya dapat membantu pasangan yang bermasalah dengan alat reproduksinya, namun karena dalam pelaksanaannya akan berbenturan dengan batasan-batasan syar’i, maka hukumnya haram. Dari sejumlah argumen haramnya melakukan cloning reproduksi manusia yang dikemukakan di atas, yang paling lemah karena menilainya sebagai bentuk intervensi atas ciptaan Allah. Adapun alasan kuat haramnya tindakan tersebut dilihat dari sumber pemilik sel dari  siapa pun akan berakibat merancukan nasab.

Dampak teknologi cloning reproduksi manusia akan merancukan nasab dan hal lain yang lebih luas, berbenturan dengan banyak ketentuan syar'i, bahkan nyaris tidak ada kemaslahatannya, jika ada sangat sedikit dan masih bersifat spekulatif. Prinsip ini bertentangan dengan kaidah fikih: “Rukhshat tidak dapat dikaitkan pada yang meragukan), juga tidak dapat dikaitkan dengan berbagai kemaksiatan. Dilihat dari dampaknya, cloning reproduksi manusia lebih merancukan nasab, menyangkut status hubungan kenasaban dengan pemilik ovum, rahim, sperma, atau sel. Status anak dengan pemilik ovum, berstatus sebagai anak atau saudara kembar? Sebaliknya, jika yang diklon adalah pihak perempuan, pemilik ovum itu sendiri atau orang lain, lebih sulit menentukan statusnya. Demikian pula terhadap pemilik sperma, atau sel, sebagai anak atau saudara kembar.


 Sumber : Internet

1 komentar: